Rabu, 02 Mei 2018

Kelurahan Kauman

Persyaratan Pembuatan KTP-EL


KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP - EL)
Persyaratan penerbitan KTP – el :
  1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin
  2. Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah mengetahui Camat
  3. Mengisi formulir permohonan KTP – el F1.21 dari Desa / kelurahan
  4. Foto copy KK
  5. Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  6. Kutipan akta kelahiran   
  7. Surat keterangan datang di luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  8. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
  9. Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor Dan KITAP / Kartu Ijin Tinggal       Tetap dan SKTT ( Surat  Keterangan Tinggal Tetap ) bagi  orang asing
  10. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing
  11. Telah melakukan perekaman KTP – el di kecamatan
  12. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan keterangan salinan sebagai berikut :
·         Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang  pas foto berwarna merah
·         Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwaran biru
·         70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab

Persyaratan penerbitan KTP – el karena hilang / rusak :
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
  2. Fotocopy KK
  3. Paspor dan Ijin tinggal tetap bagi orang asing
  4. Mengisi formulir permohonan KTP (F1.21) dari desa
  5. Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah, Camat
  6. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
Persyaratan pengajuan surat keterangan tempat tinggal / SKTT (orang asing datang dari luar negeri yang memiliki izin tinggal terbatas) :
  1. Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto copy KITAS
  2. Foto copy paspor
  3. Foto copy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
  4. Surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
  5. Foto 2x3 berwarna (2 lembar)
  6. Surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada Kepala Dispenduk Capil
  7. Surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
  8. Surat keterangan domisili dari lurah / kepala desa dan camat
  9. Mengisi form F1.62 (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
  10. Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Kelurahan Kauman

About Kelurahan Kauman -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :