KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP - EL)
Persyaratan penerbitan KTP – el :
- Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah mengetahui Camat
- Mengisi formulir permohonan KTP – el F1.21 dari Desa / kelurahan
- Foto copy KK
- Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi penduduk yang belum
berusia 17 tahun
- Kutipan akta kelahiran
- Surat keterangan datang di luar negeri yang di terbitkan oleh instansi
pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak
datang sendiri
- Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor Dan KITAP / Kartu Ijin Tinggal
Tetap dan SKTT ( Surat Keterangan
Tinggal Tetap ) bagi orang asing
- Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing
- Telah melakukan perekaman KTP – el di kecamatan
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan
keterangan salinan sebagai berikut :
·
Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar
belakang pas foto berwarna merah
·
Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang
pas foto berwaran biru
·
70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab
Persyaratan penerbitan KTP – el karena hilang / rusak
:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
- Fotocopy KK
- Paspor dan Ijin tinggal tetap bagi orang asing
- Mengisi formulir permohonan KTP (F1.21) dari desa
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah, Camat
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak
datang sendiri
Persyaratan pengajuan surat keterangan tempat tinggal
/ SKTT (orang asing datang dari luar negeri yang memiliki izin tinggal
terbatas) :
- Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto
copy KITAS
- Foto copy paspor
- Foto copy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
- Surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
- Foto 2x3 berwarna (2 lembar)
- Surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada Kepala
Dispenduk Capil
- Surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
- Surat keterangan domisili dari lurah / kepala desa dan camat
- Mengisi form F1.62 (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
- Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang
tidak datang sendiri