Rabu, 02 Mei 2018

Kelurahan Kauman

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga


KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan penerbitan KK baru :
  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Fotocopy kutipan akta nikah / kutipan akta perkawinan
  3. Fotocopy akta kelahiran / surat kelahiran bidan/desa
  4. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  6. Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
  7. Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah dan Camat
  8. Foto copy ijazah bagi yang mempunyai ijazah
  9. Surat kuasa yang di ketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan perubahan, penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap  :
  1. Surat pengantar  dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah dan Camat
  2. Mengisi formulir biodata  penduduk untuk perubahan data  / tambahan anggota keluarga untuk WNI (F1.05)
  3. Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
  4. Surat keterangan kelahiran dari desa / bidan bagi anak baru lahir
  5. KK lama / KK yang akan di tumpangi
  6. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI
  7. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
  8. Foto copy buku nikah /akta perkawinan
  9. Foto copy ijazah bagi yang mempunyai ijasah
  10. Mengisi formulir permohonan kartu keluarga (F1.06) bagi orang asing
  11. Mengisi formulir biodata penduduk untuk orang asing (F1.02)
  12. Paspor bagi orang  asing
  13. Surat ijin tinggal tetap bagi orang asing
  14. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  15. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri.

Persyaratan perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK :
  1. Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data / pengurangan  anggota keluarga untuk WNI (F1.03)
  2. Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah dan Camat
  3. KK  lama
  4. Surat keterangan kematian / akta kematian
  5. Surat keterangan pindah / Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI
  6. Surat kuasa yang di ketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan penerbitan KK karena hilang / rusak :
  1. Surat keterangan hilang dari Kepala Desa / Kelurahan
  2. KK yang rusak
  3. Foto copy KTP atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  5. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Penerbitan kartu keluarga karena perubahan data :
  1. Surat pengantar dari RT/RW, kepada desa/lurah dan camat
  2. Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data/tambahan anggota keluarga untuk WNI (F1.05)
  3. Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
  4. Surat keterangan kelahiran dari desa/bidan bagi  anak yang baru lahir
  5. KK lama / KK yang akan di tumpangi
  6. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
  8. Fotocopy buku nikah / akta perkawinan
  9. Fotocopy ijazah bagi yang mempunyai ijazah
  10. Mengisi formulir permohonan kartu keluarga (F1.06) bagi orang asing
  11. Mengisi formulir biodata penduduk untuk orang asing (F1.02)
  12. Paspor bagi orang asing
  13. Surat ijin tinggal tetap bagi orang asing
  14. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang  asing tinggal tetap
  15. Surat kuasa yang diketahui kepala desa/lurah  bagi pemohon yang tidak datang sendiri   

Kelurahan Kauman

About Kelurahan Kauman -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :