KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan penerbitan KK baru :
- Izin tinggal tetap bagi orang asing
- Fotocopy kutipan akta nikah / kutipan akta perkawinan
- Fotocopy akta kelahiran / surat kelahiran bidan/desa
- Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk
yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang di terbitkan oleh
instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah dan Camat
- Foto copy ijazah bagi yang mempunyai ijazah
- Surat kuasa yang di ketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang
tidak datang sendiri
Persyaratan perubahan, penambahan anggota keluarga
untuk menumpang ke dalam KK bagi WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal
tetap :
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah dan Camat
- Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data /
tambahan anggota keluarga untuk WNI (F1.05)
- Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
- Surat keterangan kelahiran dari desa / bidan bagi anak baru lahir
- KK lama / KK yang akan di tumpangi
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
negara kesatuan RI
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia
yang datang dari luar negeri karena pindah
- Foto copy buku nikah /akta perkawinan
- Foto copy ijazah bagi yang mempunyai ijasah
- Mengisi formulir permohonan kartu keluarga (F1.06) bagi orang asing
- Mengisi formulir biodata penduduk untuk orang asing (F1.02)
- Paspor bagi orang asing
- Surat ijin tinggal tetap bagi orang asing
- Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak
datang sendiri.
Persyaratan perubahan KK karena pengurangan anggota
keluarga dalam KK :
- Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data / pengurangan
anggota keluarga untuk WNI (F1.03)
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah dan Camat
- KK lama
- Surat keterangan kematian / akta kematian
- Surat keterangan pindah / Surat keterangan pindah datang bagi penduduk
yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI
- Surat kuasa yang di ketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang
tidak datang sendiri
Persyaratan penerbitan KK karena hilang / rusak :
- Surat keterangan hilang dari Kepala Desa / Kelurahan
- KK yang rusak
- Foto copy KTP atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu
anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak
datang sendiri
Penerbitan kartu keluarga karena perubahan data :
- Surat pengantar dari RT/RW, kepada desa/lurah dan camat
- Mengisi formulir biodata penduduk untuk perubahan data/tambahan
anggota keluarga untuk WNI (F1.05)
- Mengisi formulir model F1.01 (dari desa)
- Surat keterangan kelahiran dari desa/bidan bagi anak yang baru
lahir
- KK lama / KK yang akan di tumpangi
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga negara Indonesia
yang datang dari luar negeri karena pindah
- Fotocopy buku nikah / akta perkawinan
- Fotocopy ijazah bagi yang mempunyai ijazah
- Mengisi formulir permohonan kartu keluarga (F1.06) bagi orang asing
- Mengisi formulir biodata penduduk untuk orang asing (F1.02)
- Paspor bagi orang asing
- Surat ijin tinggal tetap bagi orang asing
- Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal
tetap
- Surat kuasa yang diketahui kepala desa/lurah bagi pemohon yang
tidak datang sendiri