Rabu, 02 Mei 2018

Kelurahan Kauman

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran


AKTA PENCATATAN SIPIL
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
·         Mengisi blanko permohonan
·         Surat kelahiran yang asli dari bidan / dokter / penolong persalinan dan laporan kelahiran (F2.01) yang diketahui Desa / kelurahan (untuk usia sampai dengan 1 tahun )
·         Surat keterangan lahir dari desa / kelurahan dan laporan kelahiran (F2.01) yang diketahui kepala Desa / kelurahan (untuk usia di atas 1 tahun )
·         Foto copy KK dan KTP orang tua dan bagi pemohon yang sudah memiliki KTP di legalisir
·         Foto copy surat nikah / akta perkawinan, surat perceraian / akta  perceraian orang tua di legalisir yang berwenang
·         Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
·         Foto copy surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
·         Foto copy ijazah apabila sudah punya
·         Pendukung lain bila diperlukan                                  
·         Di tulis dengan huruf cetak / balok                
·         Nama anak tidak boleh di singkat     
·         Surat pernyataan seorang ibu bagi yang tidak mempunyai surat nikah / akta perkawinan          
·         Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Pencatatan akta kelahiran terlambat lebih 60 hari
  1. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang di ketahui kepala desa atau lurah
  2. Surat kelahiran dari desa (F2.01) di ketahui kepala desa atau kelurahan
  3. Fotocopy akta nikah atau perkawinan (di legalisir KUA), perceraian (di legalisir pengadilan agama) (asli di tunjukkan petugas)
  4. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KTP orang tua dan di legalisir
  5. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi  dan melampirkan fotocopy KTP saksi
  6. Di tulis dengan huruf cetak / balok
  7. Nama anak sebaiknya tidak di singkat (apabila ijazah belum ada)
  8. Dilampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah
  9. Fotocopy KTP dan akta surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin

Persyaratan penerbitan kutipan II akta kelahiran
  1. Surat kehilangan dari kepolisian dilampiri foto copy akta hilang
  2. Surat pernyataan pemohon dilampiri akta rusak
  3. Mengisi blanko permohonan / kutipan II akta kelahiran
  4. Surat kelahiran dari bidan / rumah sakit di ketahui kepala desa / lurah / penolong persalinan, foto copy surat  penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau keterangan lahir dari kepala desa / lurah
  5. Foto copy KK dan KTP orang tua dan di legalisir
  6. Foto copy surat nikah / akta perkawinan, perceraian / akta perceraian dilegalisir (asli di tunjukkan petugas)
  7. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
·         Foto copy KTP dan surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
·         Foto copy ijazah
  1. Pendukung lainnya kalau diperlukan
  2. Untuk akta kelahiran terbitan tahun 2012 keatas hanya melampirkan foto copy KTP dan KK
  3. Surat kuasa diketahui kepala desa / lurah bagi yang dikuasakan

Persyaratan perubahan nama akta kelahiran :
  1. Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  2. Akta asli di lampirkan
  3. Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang di legalisir / anak sudah masuk KK (fotocopy)
  4. Surat nikah orang tua yang sudah di legalisir (fotocopy)
  5. Menghadirkan saksi 2 orang dan melampirkan fotocopy KTP saksi

Persyaratan pembetulan nama akta :
  1. Mengisi formulir permohonan pembetulan akta
  2. Mengisi surat pernyataan pembetulan
  3. Melampirkan akta kelahiran asli yang salah
  4. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang di ketahui kepala desa/lurah
  5. Fotocopy akta nikah atau perkawinan (di legalisir KUA), perceraian (di legalisir pengadilan agama) (asli di tunjukkan petugas)
  6. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KTP orang tua dan di legalisir
  7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi
  8. Di tulis dengan huruf cetak / balok
  9. Nama anak sebaiknya tidak di singkat (apabila ijazah belum ada)
  10. Di lampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah
  11. Fotocopy KTP dan akta surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin

Persyaratan permohonan akta pengakuan dan pengesahan anak :
  1. Mengisi formulir pelaporan pengesahan anak
  2. Surat pengantar dari RT / RW dan di ketahui kepala desa / lurah
  3. Foto copy surat nikah orang tua dilegalisir KUA
  4. Kutipan akta kelahiran asli
  5. Foto copy kartu keluarga (KK) dan KTP orang tua yang dilegalisir kepala desa / lurah dan anak sudah masuk KK (bagi pengesahan anak)
  6. Foto copy kartu keluarga (KK) dan KTP ayah biologis dan ibu kandung yang dilegalisir (bagi pengakuan anak)
  7. Penetapan pengadilan negeri tentang pengesahan anak
  8. Penetapan pengadilan agama (isbat nikah) bagi pengesahan anak
  9. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
  10. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan permohonan akta pengangkatan anak :
  1. Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak
  2. Foto copy penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak dilegalisir pengadilan negeri
  3. Kutipan akta kelahiran
  4. Foto copy KK dan KTP pemohon dilegalisir
  5. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
  6. Foto copy surat nikah pemohon dilegalisir KUA
  7. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan penerbitan akta perkawinan :
  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /  pendeta atau surat perkawinan penghayatan kepercayaan yang di ta nda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
  2. Foto copy KK dan KK mempelai laki – laki dan wanita serta kedua orang tua masing – masing / surat kematian           bagi yang meniggal
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm calon suami istri        berdampingan sebanyak 6 lembar
  4. Foto copy akta kelahiran calon suami dan istri
  5. Surat pengantar dari RT atau RW, desa / lurah
  6. keterangan untuk nikah dari kepala desa / lurah (model N1)
  7. Surat keterangan asal usul dari kepala desa (model N2)
  8. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  9. Surat keterangan tentang orang tua dari kepala desa /lurah (model N4)
  10. Surat baptis bagi agama Kristen / katolik
  11. Foto copy paspor  bagi calon suami – istri orang asing
  12. Mengisi formulir perkawinan (F2.09)
  13. Akta perceraian bagi yang telah bercerai
  14. Identitas saksi (2 orang yang telah berusia 21 tahun keatas) dan foto copy KTP saksi
  15. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota TNI /  POLRI
  16. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak sendiri

Persyarataan permohonan akta perceraian :
  1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan suami dan istri
  3. Foto copy KTP pemohon yang di legalisir yang berwenang
  4. Foto copy KK pemohon yang dilegalir yang berwenang
  5. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan penerbitan akta kematian :
  1. Pengantar dari RT / RW untuk mendapatkan surat keterangan kepala desa / lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter / paramedis
  2. Mengisi formulir pelaporan kematian (F2.28)
  3. Foto copy KTP pemohon / pelapor dilegalisir
  4. Surat keterangan kematian di luar domisili (F2.29)
  5. Foto copy KTP dan KK yang meninggal di legalisir
  6. Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal / Foto copy surat nikah orang tua yang meninggal
  7. Bagi WNI keturunan melampirkan:
·         SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia )
·         Surat keterangan ganti nama dari pengadilan negeri
  1. Foto copy KTP  saksi 2 (dua) orang yang masih berlaku
  2. Dokumen imigrasi WNA bagi orang asing tinggal tetap
  3. Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi keluarga pelapor yang tidak bisa datang sendiri
Pelaporan kelahiran luar negeri :
  1. Fotocopy dan menunjukkan aslinya akta kelahiran yang di terbitkan oleh negara setempat
  2. Fotocopy akta nikah kedua orang tua
  3. Fotocopy pasport orang tua yang sudah di legalisir serta menunjukkan pasport aslinya
  4. Fotocopy pasport suami dan istri
  5. Fotocopy KTP orang tua
  6. Fotocopy SKTT / SKTS orang tua
  7. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi
  9. Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok
Pelaporan perkawinan luar negeri :
  1. Fotocopy dan menunjukkan aslinya akta perkawinan yang di terbitkan     oleh negara setempat yang di langsungkan
  2. Fotocopy pasport orang tua yang sudah di legalisir serta menunjukkan pasport aslinya
  3. Fotocopy pasport suami dan istri
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy SKTT / SKTS orang tua
  6. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi
  8. Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok

Kelurahan Kauman

About Kelurahan Kauman -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :