Kelurahan Kauman 2018. Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 03 Mei 2018

Kelurahan Kauman

VISI DAN MISI

VISI : Terwujudnya pelayanan Prima di Kelurahan Kauman berdasarkan tata kelola      
         Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera dan Maslahat

MISI : Meningkatkan fungsi koordinatif penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, 
         meningkatkan kualitas pelayanan publik , Menciptakan kondisi wilayah yang aman, 
         tertib dan kondusif.

MOTTO : S I A P (SENYUM, IKHLAS, AMANAH DAN PASTI)

Read More
Kelurahan Kauman

Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANANKELURAHAN KAUMANKECAMATAN BANGIL



"DENGAN INI KAMI SEGENAP PIMPINAN DAN PEGAWAI KELURAHAN KAUMAN BERTEKAD UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN DINAMIS PROPORSIONAL DAN PROFESIONAL SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DI TETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"
Read More
Kelurahan Kauman

masjid jamik bangil


MASJID JAMI' BANGIL

Read More

Rabu, 02 Mei 2018

Kelurahan Kauman

Persyaratan SPM / SKTM


SURAT PERNYATAAN MISKIN ( SPM )
Persyaratan Permohonan Surat Pernyataan Miskin (SPM) :
  1. Surat pernyataan miskin dari desa / lurah diketahui camat
  2. Surat vertikasi dari RT, RW dan BPD
  3. Surat rujukan dari puskesmas, bila di rujuk ke rumah sakit, bila dirawat di puskesmas harus ada rawat inap dari puskesmas setempat
  4. KTP dan KK asli


Read More
Kelurahan Kauman

Persyaratan Mutasi Penduduk


SURAT MUTASI PENDUDUK
Persyaratan permohonan pindah keluar : (antar kabupaten / kota dan provinsi) :
  1. Mengisi formulir permohonan pindah (F1.08)
  2. Surat pengantar RT/ RW, kepala desa / lurah, camat setempat
  3. Kartu keluarga (KK) asli
  4. Kartu tanda penduduk (KTP) asli bila pemohon lebih dari 17 tahun
  5. Foto copy KK dan KTP
  6. Foto copy surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah
  7. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
 Persyaratan permohonan pindah datang (dari kabupaten / kota dan propinsi) :
  1. Pengantar dan biodata dengan aplikasi SIAK dari daerah asal
  2. Masa berlaku SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) 30 hari kerja, sejak tanggal diterbitkan dari daerah asal
 Persyaratan permohonan pindah antar kecamatan (Dalam satu Kabupaten) :
  1.    Mengisi formulir permohonan pindah (F1.08)
  2.    Surat pengantar RT / RW, Kepala Desa / Lurah, Camat setempat
  3.    Kartu Keluarga (KK) asli
  4.    KTP asli bila pemohon lebih dari 17 tahun
  5.    Foto copy surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah
  6.    Pas foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  7.    Foto copy KK dan KTP

Read More
Kelurahan Kauman

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran


AKTA PENCATATAN SIPIL
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
·         Mengisi blanko permohonan
·         Surat kelahiran yang asli dari bidan / dokter / penolong persalinan dan laporan kelahiran (F2.01) yang diketahui Desa / kelurahan (untuk usia sampai dengan 1 tahun )
·         Surat keterangan lahir dari desa / kelurahan dan laporan kelahiran (F2.01) yang diketahui kepala Desa / kelurahan (untuk usia di atas 1 tahun )
·         Foto copy KK dan KTP orang tua dan bagi pemohon yang sudah memiliki KTP di legalisir
·         Foto copy surat nikah / akta perkawinan, surat perceraian / akta  perceraian orang tua di legalisir yang berwenang
·         Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
·         Foto copy surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
·         Foto copy ijazah apabila sudah punya
·         Pendukung lain bila diperlukan                                  
·         Di tulis dengan huruf cetak / balok                
·         Nama anak tidak boleh di singkat     
·         Surat pernyataan seorang ibu bagi yang tidak mempunyai surat nikah / akta perkawinan          
·         Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Pencatatan akta kelahiran terlambat lebih 60 hari
  1. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang di ketahui kepala desa atau lurah
  2. Surat kelahiran dari desa (F2.01) di ketahui kepala desa atau kelurahan
  3. Fotocopy akta nikah atau perkawinan (di legalisir KUA), perceraian (di legalisir pengadilan agama) (asli di tunjukkan petugas)
  4. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KTP orang tua dan di legalisir
  5. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi  dan melampirkan fotocopy KTP saksi
  6. Di tulis dengan huruf cetak / balok
  7. Nama anak sebaiknya tidak di singkat (apabila ijazah belum ada)
  8. Dilampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah
  9. Fotocopy KTP dan akta surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin

Persyaratan penerbitan kutipan II akta kelahiran
  1. Surat kehilangan dari kepolisian dilampiri foto copy akta hilang
  2. Surat pernyataan pemohon dilampiri akta rusak
  3. Mengisi blanko permohonan / kutipan II akta kelahiran
  4. Surat kelahiran dari bidan / rumah sakit di ketahui kepala desa / lurah / penolong persalinan, foto copy surat  penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau keterangan lahir dari kepala desa / lurah
  5. Foto copy KK dan KTP orang tua dan di legalisir
  6. Foto copy surat nikah / akta perkawinan, perceraian / akta perceraian dilegalisir (asli di tunjukkan petugas)
  7. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
·         Foto copy KTP dan surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
·         Foto copy ijazah
  1. Pendukung lainnya kalau diperlukan
  2. Untuk akta kelahiran terbitan tahun 2012 keatas hanya melampirkan foto copy KTP dan KK
  3. Surat kuasa diketahui kepala desa / lurah bagi yang dikuasakan

Persyaratan perubahan nama akta kelahiran :
  1. Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  2. Akta asli di lampirkan
  3. Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang di legalisir / anak sudah masuk KK (fotocopy)
  4. Surat nikah orang tua yang sudah di legalisir (fotocopy)
  5. Menghadirkan saksi 2 orang dan melampirkan fotocopy KTP saksi

Persyaratan pembetulan nama akta :
  1. Mengisi formulir permohonan pembetulan akta
  2. Mengisi surat pernyataan pembetulan
  3. Melampirkan akta kelahiran asli yang salah
  4. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang di ketahui kepala desa/lurah
  5. Fotocopy akta nikah atau perkawinan (di legalisir KUA), perceraian (di legalisir pengadilan agama) (asli di tunjukkan petugas)
  6. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KTP orang tua dan di legalisir
  7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi
  8. Di tulis dengan huruf cetak / balok
  9. Nama anak sebaiknya tidak di singkat (apabila ijazah belum ada)
  10. Di lampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah
  11. Fotocopy KTP dan akta surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin

Persyaratan permohonan akta pengakuan dan pengesahan anak :
  1. Mengisi formulir pelaporan pengesahan anak
  2. Surat pengantar dari RT / RW dan di ketahui kepala desa / lurah
  3. Foto copy surat nikah orang tua dilegalisir KUA
  4. Kutipan akta kelahiran asli
  5. Foto copy kartu keluarga (KK) dan KTP orang tua yang dilegalisir kepala desa / lurah dan anak sudah masuk KK (bagi pengesahan anak)
  6. Foto copy kartu keluarga (KK) dan KTP ayah biologis dan ibu kandung yang dilegalisir (bagi pengakuan anak)
  7. Penetapan pengadilan negeri tentang pengesahan anak
  8. Penetapan pengadilan agama (isbat nikah) bagi pengesahan anak
  9. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
  10. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan permohonan akta pengangkatan anak :
  1. Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak
  2. Foto copy penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak dilegalisir pengadilan negeri
  3. Kutipan akta kelahiran
  4. Foto copy KK dan KTP pemohon dilegalisir
  5. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
  6. Foto copy surat nikah pemohon dilegalisir KUA
  7. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan penerbitan akta perkawinan :
  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /  pendeta atau surat perkawinan penghayatan kepercayaan yang di ta nda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
  2. Foto copy KK dan KK mempelai laki – laki dan wanita serta kedua orang tua masing – masing / surat kematian           bagi yang meniggal
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm calon suami istri        berdampingan sebanyak 6 lembar
  4. Foto copy akta kelahiran calon suami dan istri
  5. Surat pengantar dari RT atau RW, desa / lurah
  6. keterangan untuk nikah dari kepala desa / lurah (model N1)
  7. Surat keterangan asal usul dari kepala desa (model N2)
  8. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  9. Surat keterangan tentang orang tua dari kepala desa /lurah (model N4)
  10. Surat baptis bagi agama Kristen / katolik
  11. Foto copy paspor  bagi calon suami – istri orang asing
  12. Mengisi formulir perkawinan (F2.09)
  13. Akta perceraian bagi yang telah bercerai
  14. Identitas saksi (2 orang yang telah berusia 21 tahun keatas) dan foto copy KTP saksi
  15. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota TNI /  POLRI
  16. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak sendiri

Persyarataan permohonan akta perceraian :
  1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan suami dan istri
  3. Foto copy KTP pemohon yang di legalisir yang berwenang
  4. Foto copy KK pemohon yang dilegalir yang berwenang
  5. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan penerbitan akta kematian :
  1. Pengantar dari RT / RW untuk mendapatkan surat keterangan kepala desa / lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter / paramedis
  2. Mengisi formulir pelaporan kematian (F2.28)
  3. Foto copy KTP pemohon / pelapor dilegalisir
  4. Surat keterangan kematian di luar domisili (F2.29)
  5. Foto copy KTP dan KK yang meninggal di legalisir
  6. Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal / Foto copy surat nikah orang tua yang meninggal
  7. Bagi WNI keturunan melampirkan:
·         SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia )
·         Surat keterangan ganti nama dari pengadilan negeri
  1. Foto copy KTP  saksi 2 (dua) orang yang masih berlaku
  2. Dokumen imigrasi WNA bagi orang asing tinggal tetap
  3. Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi keluarga pelapor yang tidak bisa datang sendiri
Pelaporan kelahiran luar negeri :
  1. Fotocopy dan menunjukkan aslinya akta kelahiran yang di terbitkan oleh negara setempat
  2. Fotocopy akta nikah kedua orang tua
  3. Fotocopy pasport orang tua yang sudah di legalisir serta menunjukkan pasport aslinya
  4. Fotocopy pasport suami dan istri
  5. Fotocopy KTP orang tua
  6. Fotocopy SKTT / SKTS orang tua
  7. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi
  9. Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok
Pelaporan perkawinan luar negeri :
  1. Fotocopy dan menunjukkan aslinya akta perkawinan yang di terbitkan     oleh negara setempat yang di langsungkan
  2. Fotocopy pasport orang tua yang sudah di legalisir serta menunjukkan pasport aslinya
  3. Fotocopy pasport suami dan istri
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy SKTT / SKTS orang tua
  6. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi
  8. Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok

Read More
Kelurahan Kauman

Persyaratan Pembuatan KTP-EL


KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP - EL)
Persyaratan penerbitan KTP – el :
  1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin
  2. Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah mengetahui Camat
  3. Mengisi formulir permohonan KTP – el F1.21 dari Desa / kelurahan
  4. Foto copy KK
  5. Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  6. Kutipan akta kelahiran   
  7. Surat keterangan datang di luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  8. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
  9. Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor Dan KITAP / Kartu Ijin Tinggal       Tetap dan SKTT ( Surat  Keterangan Tinggal Tetap ) bagi  orang asing
  10. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing
  11. Telah melakukan perekaman KTP – el di kecamatan
  12. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan keterangan salinan sebagai berikut :
·         Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang  pas foto berwarna merah
·         Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwaran biru
·         70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab

Persyaratan penerbitan KTP – el karena hilang / rusak :
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
  2. Fotocopy KK
  3. Paspor dan Ijin tinggal tetap bagi orang asing
  4. Mengisi formulir permohonan KTP (F1.21) dari desa
  5. Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah, Camat
  6. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
Persyaratan pengajuan surat keterangan tempat tinggal / SKTT (orang asing datang dari luar negeri yang memiliki izin tinggal terbatas) :
  1. Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto copy KITAS
  2. Foto copy paspor
  3. Foto copy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
  4. Surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
  5. Foto 2x3 berwarna (2 lembar)
  6. Surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada Kepala Dispenduk Capil
  7. Surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
  8. Surat keterangan domisili dari lurah / kepala desa dan camat
  9. Mengisi form F1.62 (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
  10. Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Read More