AKTA PENCATATAN SIPIL
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
·
Mengisi blanko permohonan
·
Surat kelahiran yang asli dari bidan / dokter /
penolong persalinan dan laporan kelahiran (F2.01) yang diketahui Desa /
kelurahan (untuk usia sampai dengan 1 tahun )
·
Surat keterangan lahir dari desa / kelurahan dan
laporan kelahiran (F2.01) yang diketahui kepala Desa / kelurahan (untuk usia di
atas 1 tahun )
·
Foto copy KK dan KTP orang tua dan bagi pemohon yang
sudah memiliki KTP di legalisir
·
Foto copy surat nikah / akta perkawinan, surat
perceraian / akta perceraian orang tua di legalisir yang berwenang
·
Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy
KTP saksi
·
Foto copy surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
·
Foto copy ijazah apabila sudah punya
·
Pendukung lain bila diperlukan
·
Di tulis dengan huruf cetak /
balok
·
Nama anak tidak boleh di
singkat
·
Surat pernyataan seorang ibu bagi yang tidak mempunyai
surat nikah / akta
perkawinan
·
Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi
pemohon yang tidak datang sendiri
Pencatatan
akta kelahiran terlambat lebih 60 hari
- Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang di ketahui
kepala desa atau lurah
- Surat kelahiran dari desa (F2.01) di ketahui kepala desa atau
kelurahan
- Fotocopy akta nikah atau perkawinan (di legalisir KUA), perceraian (di
legalisir pengadilan agama) (asli di tunjukkan petugas)
- Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KTP orang tua dan di
legalisir
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP
saksi
- Di tulis dengan huruf cetak / balok
- Nama anak sebaiknya tidak di singkat (apabila ijazah belum ada)
- Dilampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah
- Fotocopy KTP dan akta surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
Persyaratan penerbitan kutipan II akta
kelahiran
- Surat kehilangan dari kepolisian dilampiri foto copy akta hilang
- Surat pernyataan pemohon dilampiri akta rusak
- Mengisi blanko permohonan / kutipan II akta kelahiran
- Surat kelahiran dari bidan / rumah sakit di ketahui kepala desa /
lurah / penolong persalinan, foto copy surat penetapan pengadilan
tentang pengangkatan anak atau keterangan lahir dari kepala desa / lurah
- Foto copy KK dan KTP orang tua dan di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan, perceraian / akta perceraian
dilegalisir (asli di tunjukkan petugas)
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
·
Foto copy KTP dan surat nikah bagi pemohon yang sudah
kawin
·
Foto copy ijazah
- Pendukung lainnya kalau diperlukan
- Untuk akta kelahiran terbitan tahun 2012 keatas hanya melampirkan foto
copy KTP dan KK
- Surat kuasa diketahui kepala desa / lurah bagi yang dikuasakan
Persyaratan perubahan nama akta kelahiran :
- Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
- Akta asli di lampirkan
- Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang di legalisir / anak sudah masuk
KK (fotocopy)
- Surat nikah orang tua yang sudah di legalisir (fotocopy)
- Menghadirkan saksi 2 orang dan melampirkan fotocopy KTP saksi
Persyaratan pembetulan nama akta :
- Mengisi formulir permohonan pembetulan akta
- Mengisi surat pernyataan pembetulan
- Melampirkan akta kelahiran asli yang salah
- Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang di ketahui
kepala desa/lurah
- Fotocopy akta nikah atau perkawinan (di legalisir KUA), perceraian (di
legalisir pengadilan agama) (asli di tunjukkan petugas)
- Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KTP orang tua dan di
legalisir
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi
- Di tulis dengan huruf cetak / balok
- Nama anak sebaiknya tidak di singkat (apabila ijazah belum ada)
- Di lampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah
- Fotocopy KTP dan akta surat nikah bagi pemohon yang sudah kawin
Persyaratan permohonan akta pengakuan dan pengesahan
anak :
- Mengisi formulir pelaporan pengesahan anak
- Surat pengantar dari RT / RW dan di ketahui kepala desa / lurah
- Foto copy surat nikah orang tua dilegalisir KUA
- Kutipan akta kelahiran asli
- Foto copy kartu keluarga (KK) dan KTP orang tua yang dilegalisir
kepala desa / lurah dan anak sudah masuk KK (bagi pengesahan anak)
- Foto copy kartu keluarga (KK) dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
yang dilegalisir (bagi pengakuan anak)
- Penetapan pengadilan negeri tentang pengesahan anak
- Penetapan pengadilan agama (isbat nikah) bagi pengesahan anak
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
- Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak
datang sendiri
Persyaratan permohonan akta pengangkatan anak :
- Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak
- Foto copy penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak dilegalisir
pengadilan negeri
- Kutipan akta kelahiran
- Foto copy KK dan KTP pemohon dilegalisir
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi
- Foto copy surat nikah pemohon dilegalisir KUA
- Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak
datang sendiri
Persyaratan penerbitan akta perkawinan :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /
pendeta atau surat perkawinan penghayatan kepercayaan yang di ta nda
tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Foto copy KK dan KK mempelai laki – laki dan wanita serta kedua orang
tua masing – masing / surat kematian
bagi yang meniggal
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm calon suami istri
berdampingan sebanyak 6 lembar
- Foto copy akta kelahiran calon suami dan istri
- Surat pengantar dari RT atau RW, desa / lurah
- keterangan untuk nikah dari kepala desa / lurah (model N1)
- Surat keterangan asal usul dari kepala desa (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua dari kepala desa /lurah (model N4)
- Surat baptis bagi agama Kristen / katolik
- Foto copy paspor bagi calon suami – istri orang asing
- Mengisi formulir perkawinan (F2.09)
- Akta perceraian bagi yang telah bercerai
- Identitas saksi (2 orang yang telah berusia 21 tahun keatas) dan foto
copy KTP saksi
- Izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila salah seorang calon
mempelai atau keduanya anggota TNI / POLRI
- Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak
sendiri
Persyarataan permohonan akta perceraian :
- Menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan suami dan istri
- Foto copy KTP pemohon yang di legalisir yang berwenang
- Foto copy KK pemohon yang dilegalir yang berwenang
- Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak
datang sendiri
Persyaratan penerbitan akta kematian :
- Pengantar dari RT / RW untuk mendapatkan surat keterangan kepala desa
/ lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter / paramedis
- Mengisi formulir pelaporan kematian (F2.28)
- Foto copy KTP pemohon / pelapor dilegalisir
- Surat keterangan kematian di luar domisili (F2.29)
- Foto copy KTP dan KK yang meninggal di legalisir
- Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal / Foto copy surat
nikah orang tua yang meninggal
- Bagi WNI keturunan melampirkan:
·
SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
)
·
Surat keterangan ganti nama dari pengadilan negeri
- Foto copy KTP saksi 2 (dua) orang yang masih berlaku
- Dokumen imigrasi WNA bagi orang asing tinggal tetap
- Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi keluarga pelapor
yang tidak bisa datang sendiri
Pelaporan kelahiran luar negeri :
- Fotocopy dan menunjukkan aslinya akta kelahiran yang di terbitkan oleh
negara setempat
- Fotocopy akta nikah kedua orang tua
- Fotocopy pasport orang tua yang sudah di legalisir serta menunjukkan
pasport aslinya
- Fotocopy pasport suami dan istri
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy SKTT / SKTS orang tua
- Fotocopy Kartu Susunan Keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi
- Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok
Pelaporan perkawinan luar negeri :
- Fotocopy dan menunjukkan aslinya akta perkawinan yang di terbitkan
oleh negara setempat yang di langsungkan
- Fotocopy pasport orang tua yang sudah di legalisir serta menunjukkan
pasport aslinya
- Fotocopy pasport suami dan istri
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy SKTT / SKTS orang tua
- Fotocopy Kartu Susunan Keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi
- Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok